mediabnr.com – Hati nurani dan memanusiakan manusia kini menjadi doktrin yang digelorakan Kejaksaan Republik Indonesia dalam penegakan hukum humanisnya, khususnya dalam penanganan perkara pidana ringan.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Jawa Barat, Dedy Irwan Virantama, SH. MH mampu mengimplementasikan penegakan hukum humanis yang digaungkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam menerapkan Keadilan Restoratif perkara pidana ringan.
Penegakan hukum berlandaskan hati nurani menjadi komitmen Kejaksaan Negeri Karawang dalam menghadirkan wajah penegakan hukum yang berkeadilan. Penegakan hukum tidak melulu memberikan hukuman, tetapi memulihkan keadaan dan merajut silaturahmi
Dedy Irwan Virantama tergerak menginisiasi penerapan Keadilan Restoratif atas perkara pidana yang menjerat Bambang Aditya, warga Karawang. Bambang Aditya harus berhadapan di muka hukum karena kegemarannya memelihara burung, dan binatang yang dilindungi sesuai ketentuan hukum yang ada.
Dia dijadikan tersangka oleh penyidik PPNS Kementerian Kehutanan, karena kedapatan memelihara sejumlah burung di kediaman rumahnya. Burung-burung itu, yakni : 1 (satu) ekor Burung Beo (Gracula religiosa), 1 (satu) ekor Burung Kakaktua (Cacatua alba), 1 (satu) ekor Burung Hantu Celepuk (Otus angelinae), 1 (satu) ekor Burung Bangau Tongtong (Leptoptilos javanicus), 1 (satu) ekor Burung Elang Brontok Hitam (Nisaetus cirrhatus), 1 (satu) ekor Burung Elang Laut (Haliaeetus leucogaster) dan 1 (satu) ekor Berang-berang (Lutra lutra).
Bambang Aditya disangka melanggar Pasal 40A Ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Bahwa satwa-satwa, burung dan berang-berang tersebut merupakan satwa yang dilindungi oleh UndangUndang sebagaimana terlampir pada Peraturan Menteri LHK RI Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa dilindungi.
Berdasarkan hasil penelusuran tim, burung dan binatang yang didapati di kediaman rumah Bambang Aditya ini merupakan peninggalan orang tuanya, diwariskan oleh Almarhum Tata Husen. Bambang Aditya murni sebatas memelihara burung dan binatang yang dilindungi ini dan tidak ada mendapatkan keuntungan maupun melakukan komersialisasi.
Jumat 19 September 2025, Kejari Karawang memfasilitasi penerapan Keadilan Restoratif antara pihak PPNS Kementerian Kehutanan dan keluarga tersangka Bambang Aditya. Keduanya bersepakat berdamai, proses hukum atas perkara pidana ini tidak dilanjutkan ke proses hukum, dihentikan penuntutannya.
Atas adanya perdamaian antara penyidik PPNS Kementerian Kehutanan dengan tersangka, tersangka mengaku salah dan tidak memahami secara baik dan benar ketentuan hukum dalam pemeliharaan burung dan binatang yang dilindungi negara.
Kejari Karawang mengajukan usulan penghentian penuntutan atas perkara pidana ringan ini kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kajati Jawa Barat menyetujuinya dan menerbitkan Surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: R-1521/M.2.26/Eku.2/10/2025 tanggal 15 Oktober 2025
Kajati Jawa Barat juga memerintahkan Kejari Karawang untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Restorative Justice (SKP2 RJ) atas perkata pidana ringan yang menjerat tersangka Bambang Aditya ini.
“Senin 20 Oktober 2025, di kantor Kejaksaan Negeri Karawang telah dilaksanakan pembebasan tahanan rutan atas nama tersangka Bambang Aditya. Hari ini kita serahkan SKP2 RJ Nomor: TAP4714/M.2.26/Eku.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025, atas perkara pidana yang menjeratnya,” ujar Kajari Karawang Dedy Irwan Virantama kepada ADHYAKSAdigital, Senin 20 Oktober 2025.
Kajari Karawang Dedy Irwan Virantama menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang menangani perkara tersebut dan menyampaikan kepada tersangka bahwa ini adalah kesempatan terakhir dan meminta kepada tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Selanjutnya terhadap tersangka akan diberikan sanksi sosial dengan membersihkan Masjid Nurul Bahri yang beralamat di Desa Sungai Buntu Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang sebanyak 1 (satu) kali dalam seminggu selama 3 (tiga) bulan serta pembinaan sosial berupa melakukan pengajian rutin mingguan di Masjid Nurul Bahri yang beralamat di Desa Sungai Buntu Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang selama 3 (tiga) bulan. (Red)


